TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota meringkus tujuh remaja yang melakukan pembegalan terhadap dua pemuda di Jalan Mustikasari, Kota Bekasi. Para tersangka yang berusia 18 - 21 tahun itu membegal korban bernama Zidan dengan senjata tajam.
"Kejadian pembegalan terjadi pada Senin, 28 Desember 2020 jam 02.30 WIB," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Januari 2021.
Erna menjelaskan, aksi begal terjadi saat Zidan bersama temannya usai bertemu dengan temannya di kawasan Tol Bekasi Timur. Mereka janjian bertemu di sana untuk transaksi ponsel. Namun karena ponsel tidak seperti yang dijanjikan, korban pulang bersama temannya.
Baca juga: Polisi Bekuk Kelompok Begal Akatsuki 2018 yang Bunuh Korbannya di Bekasi
"Di tengah perjalanan pulang, korban dipepet oleh lima orang yang berboncengan di dua sepeda motor sambil mengayunkan senjata tajam," ujar Erna.
Akibat hal itu, Zidan dan temannya terjatuh dari sepeda motor. Di saat itu tiga orang tersangka begal lainnya menghampiri korban dan merampas ponsel mereka.
Tak puas dengan hal itu, para tersangka kemudian berusaha mengambil sepeda motor milik Zidan. "Akan tetapi korban berhasil menghalangi dan sempat bergumul dengan salah satu pelaku," kata Erna.
Akibat perkelahian itu, Zidan mengalami luka bacok di bagian kepala dan leher. Sedangkan temannya berhasil selamat tanpa luka setelah meminta bantuan warga setempat.
Setelah sempat buron satu bulan, polisi akhirnya berhasil menangkap para tersangka Senin dini hari tadi. Mereka antara lain berinisial DS, 18 tahun, AN(22), MG(19), SK(18), LV(20), dan X. Erna mengatakan masih ada satu pelaku lain berinisal R yang saat ini masih buron.
Para tersangka pembegalan di Bekasi itu kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Para remaja itu terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.