TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, sepasang remaja kerap menginap di Ava OYO, Komplek Ruko Permata Ancol, Jalan Budi Mulya, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Informasi ini diperoleh dari laporan warga yang merasa terusik.
"Laporan dari sekitar lingkungan warga yang ada di tempat itu menyampaikan bahwa tempat itu sering kali dijadikan ajang remaja-remaja berpasangan menggunakan tempat itu untuk penginapan," kata dia saat dihubungi, Senin, 25 Januari 2021.
Namun, Arifin mengaku, pihaknya belum pernah menyidak dan mendapati remaja diduga melakukan tindakan asusila tersebut.
Para remaja, dia melanjutkan, juga sering berkumpul alias berkerumun di Ava OYO, sehingga mengganggu ketenangan warga sekitar.
Baca juga : Modus Panti Pijat Hingga Diskotek Kelabui Petugas Satpol PP Saat Razia PSBB
Padahal, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, warga dilarang berkerumun agar mencegah penularan virus corona.
Untuk itulah, pihak Kecamatan Pademangan sempat memanggil pengelola Ava OYO. Sayangnya, pengelola tak hadir. Petugas kecamatan lantas menutup Ava OYO selama tiga hari pada akhir Desember 2020.
Setelah itu, Ava OYO kembali beroperasi. Kemarin Satpol PP menutup permanen penginapan itu lantaran tidak berizin. Arifin berujar, pengelola wajib mengurus perizinan terlebih dulu.
"Selain urus perizinannya, tentu segala aktivitas penginapan juga harus mengacu pada ketentuan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini," demikian Kepala Satpol PP Arifin.
LANI DIANA