TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 54 rukun warga (RW) menjadi zona merah Covid-19 per 21 Januari 2021. Pemerintah daerah menyebutnya sebagai RW zona rawan yang berarti tingkat risiko penularan virus corona tinggi.
Dalam situs corona.jakarta.go.id tercantum bahwa zona merah terbanyak ditemukan di Jakarta Selatan, yaitu 29 RW.
Catatan Pemprov DKI Jakarta ini signifikan lantaran zona merah di empat kota dan satu kabupaten Jakarta lainnya kurang dari 10 RW.
Baca juga : Ridwan Kamil Sebut 6 Daerah Masuk Zona Merah: Termasuk Kabupaten dan Kota Bekasi
Zona merah di Jakarta Barat tercatat 9 RW. Selanjutnya, 7 RW di Jakarta Pusat, 6 RW Jakarta Timur, 2 RW Kepulauan Seribu, dan 1 RW Jakarta Utara. Pasien yang tengah menjalani perawatan atau isolasi kini menyebar di 2.452 RW.
Sebelumnya, data per 14 Januari 2021 menunjukkan, zona merah Covid-19 tersebar di 43 RW Ibu Kota. Angka RW zona merah selalu naik turun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pertama kali mengumumkan soal Rukun Warga zona merah pada 4 Juni 2020. Saat itu didapati 66 RW zona merah.
"Kami menemukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju incident rate yang masih tetap harus mendapat perhatian khusus," kata Anies Baswedan saat konferensi pers daring, Kamis, 4 Juni 2020.
RW zona merah masuk dalam wilayah pengendalian ketat (WPK). Jumlah kasus Covid-19 di Jakarta dan secara nasional terus meningkat. Penambahan kasus harian di Jakarta kini naik di kisaran 2-3 ribu.
LANI DIANA