TEMPO.CO, Depok – Artis sekaligus presenter Raffi Ahmad akan menjalani sidang pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Rabu 27 Januari 2021.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Nanang Herjunanto mengatakan sidang ini akan digelar secara offline atau para pihak dipanggil menghadiri sidang secara langsung.
“Hadir di persidangan kantor PN Depok, agendanya pemanggilan para pihak penggugat dan tergugat,” kata Nanang dikonfirmasi Tempo, Selasa 26 Januari 2021.
Nanang mengatakan, sidang dijadwalkan pukul 09.00 dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Julianto, dengan anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing yang merupakan advokat publik, dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Saya menuntut agar Hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 Media Televisi dan 7 harian Surat Kabar,” kata David dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Jumat 15 Januari 2021.