David mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena Raffi Ahmad yang mendapat kesempatan spesial mengikuti vaksinasi Covid-19 perdana dengan Presiden Joko Widodo di Istana, malah menghadiri pesta tanpa menggunakan masker dan tanpa menjaga jarak di kerumunan.
Raffi menghadiri pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael hanya selang beberapa jam setelah vaksinasi pada tanggal 13 Januari 2021.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya,” kata David.
Gugatan terhadap Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Kasus Raffi Ahmad Cs Distop: Polisi Beberkan 18 Orang Mendadak ke Rumah Gelael
“Apa yang Raffi Ahmad lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” kata David.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA