TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap lima tersangka perampokan minimarket Alfamart di Jalan Suka Damai, Kelurahan Sarua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan. Empat perampok merupakan eksekutor dan satu tersangka adalah penadah.
"Dalam waktu dua hari tim berhasil mengungkap dan menangkap para pelakunya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 26 Januari 2021.
Perampokan tersebut terjadi pada Ahad, 17 Januari 2021. Pemilik Alfamart melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya keesokan harinya. Para tersangka perampokan itu adalah RJ, 20 tahun, WAM (20), MFA (26), dan AG (19). Sementara seorang penadah adalah MNU (18).
Perampokan ini terjadi pada saat dua karyawan minimarket sedang mengepel lantai tokonya sekitar pukul 22.15. Tersangka MFA tiba-tiba masuk melalui roling door toko yang masih terbuka sedikit. Dia langsung menodongkan celurit ke salah satu korban.
"Lantas tersangka RJ masuk dan menodongkan pisau ke korban lain sambil menanyakan letak brankas," ujar Yusri.