TEMPO.CO, Jakarta - Pada pengetatan PSBB, 9.144 warga Jakarta Pusat terjaring razia masker selama tiga pekan Januari 2021. Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan ribuan pelanggar PSBB itu terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask).
"Jumlahnya kalau dibandingkan dengan bulan sebelumnya kurang lebih sama," kata Bernard di Kantor Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Selasa 26 Januari 2021.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat meminta masyarakat tidak kendor menjalankan protokol 3M, yang mewajibkan orang menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Para pelanggar PSBB itu hanya dijatuhi sanksi sosial. Sebanyak 9.107 dari 9.144 pelanggar yang tidak masker diberi tugas membersihkan fasilitas umum sambil mengenakan rompi oranye
Berdasarkan catatan Satpol PP, pelanggar PSBB yang dijatuhi sanksi sosial paling banyak berasal dari Kecamatan Menteng, yaitu 2.137 orang. Pelanggar dari Kecamatan Tanah Abang 1.954 orang dan 1.085 orang dari Kecamatan Senen.
Dari sanksi denda pelanggaran PSBB terhadap 37 orang terkumpul Rp7.850.000. Sanksi denda paling banyak berasal dari Tanah Abang sebanyak 12 orang, disusul Kecamatan Gambir serta Kemayoran masing-masing sebanyak enam orang, serta Kecamatan Senen sebanyak lima orang.
Baca juga: Ava OYO Disegel, Satpol PP DKI Ungkap Pasangan Remaja Kerap Nginap dan Berkumpul
Selama pengetatan PSBB Jakarta yang diperpanjang hingga 8 Februari mendatang, Satpol PP Jakarta Pusat juga mengawasi protokol kesehatan di perkantoran, tempat usaha seperti restoran dan tempat makan serta hotel. "Kita pastikan terus pengawasan berjalan" ujar Bernard.