Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekamo-Hatta telah memberikan izin tinggal bagi warga negara asing sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 14 Januari 2021. Surat Edaran tersebut merupakan pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam penerapan kebijakan nasional pencegahan penularan Covid-19.
Pembatasan sementara masuknya orang asing serta penerapan perpanjangan masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional ke wilayah Indonesia merupakan kebijakan yang diambil oleh Satgas Covid-19 untuk memproteksi warga negara Indonesia dari imported case virus SARS CoV-2 dan SARS CoV-2 Varian B117.
Sebagai bentuk sinergitas atas kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMi0193.GR.01.01 Tahun 2021 tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Adapun izin bekerja selama masa pandemi bagi warga negara asing adalah berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari Kementerian atau lembaga terkait," kata Romi.
Romi mengatakan pemberian izin tinggal 153 warga negara asing itu telah memenuhi kriteria sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021. Pejabat Imigrasi berwenang memberikan tanda masuk terhadap orang asing pemegang izin tinggal diplomatik tinggal dinas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.