Dalam sidang pertama tersebut, bakal dibuka ruang mediasi antara penggugat dan tergugat. Dalam gugatan perdatanya, David meminta hakim menuntut Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di 7 Media Televisi dan 7 harian surat kabar.
Gugatan itu dilayangkan terhadap Raffi karena dia menghadiri pesta ulang tahun bos KFC Ricardo Gelael tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Raffi mendatangi pesta itu hanya beberapa jam setelah menerima vaksin Covid-19.
"Tindakan Raffi tidak patut dilakukan karena menjadi contoh orang yang pertama divaksin tapi melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Nanang Herjunanto mengatakan sidang ini akan digelar secara offline atau para pihak dipanggil menghadiri sidang secara langsung.
“Hadir di persidangan kantor PN Depok, agendanya pemanggilan para pihak penggugat dan tergugat,” kata Nanang dikonfirmasi Tempo, Selasa.
Baca juga: Sidang Gugatan Terhadap Raffi Ahmad Digelar Besok di Pengadilan Negeri Depok
Nanang mengatakan, sidang perdana Raffi Ahmad bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Julianto, dengan anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.