TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Riska Kartina Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Januari 2021.
Riska, 35 tahun, didakwa telah membunuh suaminya sendiri yang bernama Hendra Supenda. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam sidang pembacaan keberatan kemarin, kuasa hukum terdakwa Ditho H.F. Sitompoel menyatakan keberatan atas penerapan pasal itu. Ia beralasan pembunuhan terjadi karena ketidaksengajaan.
Ditho kemudian menerangkan kronologi peristiwa yang membawa kliennya ke balik jeruji besi.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Kasus Pembunuhan Terpopuler, Remaja NF, Hingga John Kei
Peristiwa ini terjadi pada 16 Agustus 2020. Saat itu sang suami meminta Riska mentransfer sejumlah uang ke rekening orang lain untuk bermain game online.
Ditho menerangkan suami Riska itu sudah meminta permintaan yang sama sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya sang istri menolak permintaan itu. Menanggapi penolakan itu, korban mengamuk dan mencaci maki istrinya sendiri.
Perkelahian yang awalnya hanya adu mulut, berubah menjadi kekerasan fisik. Korban mengambil sebilah pisau dapur, menodongkan, dan menempelkan pisau ke leher Riska. Sang suami lalu mengancam apabila tidak diberikan uang akan membunuh Riska.
Riska yang ketakutan berusaha menjauhkan pisau tersebut hingga akhirnya terjadi pergumulan. Di tengah perebutan itu, Hendra tertusuk oleh pisau di dada kiri hingga akhirnya tewas.
"Jadi tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan pembelaan terpaksa untuk melindungi dirinya dari ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya," ujar Ditho.
Melihat fakta tersebut, Ditho menuntut agar seluruh dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum dan meminta agar terdakwa Riska dikeluarkan dari tahanan, serta dilakukan pemulihan dan rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabatnya.
Sidang kasus pembunuhan ini akan kembali dilanjutkan di PN Jakarta Selatan pada 2 Februari 2021 dengan agenda putusan sela.