TEMPO.CO, Jakarta - Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur kembali dibongkar oleh Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kali ini, polisi menangkap empat pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur dengan satu orang muncikari pria berinisial R, 20 tahun.
Kepada polisi, R mengaku memasarkan para korbannya itu melalui daring alias online.
"Dipasarkan dengan cara beragam, ada yang pakai aplikasi MiChat, ada juga yang melalui rekannya sesama muncikari," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Ajun Komisaris Paksi Eka Saputra saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 Januari 2021.
Baca juga: Kasus Prostitusi Artis, Polisi Buru Dua Muncikari Pemasok Selebritas
Eka menerangkan pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 26 Januari 2021. Pelaku dan para korban diciduk dari sebuah hotel berbintang di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Dari hasil pemeriksaan, tiga korban tercatat masih berusia 15 tahun dan satu orang 17 tahun. Mereka kini ditetapkan sebagai korban dalam kasus ini dan muncikari R ditetapkan sebagai tersangka.
Eka mengatakan, pihaknya masih mencari tentang adanya kemungkinan pelaku lain dalam kasus ini. "Ini kami masih pendalaman," ujar Eka.
Mengenai detail kronologi pengungkapan kasus prostitusi anak ini, identitas pelaku, serta ancaman hukuman Eka mengatakan pihaknya akan mengumumkan hal tersebut pada jumpa pers sore ini.