TEMPO.CO, Jakarta - Buron sejak Oktober 2020 karena menjadi tersangka penjambret sepeda seorang perwira TNI, DJ, 31 tahun, akhirnya ditangkap polisi pada Selasa kemarin di tempat persembuyiannya di kawasan Cinere, Depok. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku korban jambretnya bukan hanya anggota TNI Marinir di Gambir, Jakarta Pusat saja.
"Dari hasil pemeriksaan, DJ sudah 11 kali menjambret pesepeda di jalan raya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Burhanuddin saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Januari 2021.
Baca: Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Tersangka Penjambret Ponsel
Dalam setiap penjambretan, DJ biasa berkelompok bersama temannya. Mereka biasanya mengincar ponsel milik para korban yang diletakkan di atas sepeda.
"DJ memang spesialis jambret menggunakan sepeda motor. Dia residivis," kata Burhanuddin.
Polisi menangkap DJ setelah buron karena membegal sepeda perwira Kolonel (Mar.) Pangestu Widiatmoko di Gambir, Jakarta Pusat. Pangestu adalah korban begal sepeda di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Oktober 2020.
Para tersangka berusaha mengambil tas korban yang sedang bersepeda, tapi gagal. Namun Pangestu jatuh dari sepedanya saat mempertahankan tasnya dan luka-luka.
Saat ditangkap, DJ berusaha kabur sehingga polisi menembak kedua kakinya. DJ berperan sebagai joki sepeda motor dalam kasus begal ini. Ia diciduk setelah polisi menangkap tiga temannya terlebih dahulu.
Dua tersangka yang telah diciduk terlebih dahulu adalah RHS dan RY. Sedangkan anggota komplotan penjambret sepeda yang lain, RA alias D menyerahkan diri kepada polisi.