Subdit Harda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial DK alias DW dan KA yang melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha dengan modus investasi hingga menimbulkan kerugian Rp39,5 miliar.
Adapun proyek bodong yang ditawarkan tersangka yang pertama adalah pembelian lahan senilai sekitar Rp 24 miliar pada Januari 2019. Proyek bodong kedua adalah menawarkan proyek pasokan MFO (marine fuel oil) dari Cilegon pada April-Mei 2019 hingga korban mengeluarkan dana Rp 4,5 miliar.
Proyek bodong ketiga pada Juni 2019 adalah proyek pengelolaan parkir senilai Rp117 juta dan Rp50 juta dan proyek tambang batubara di Jawa Timur dengan nilai Rp 5,8 miliar
Proyek kelima pada Juli 2019 adalah proyek MFO di Cilegon senilai Rp3 miliar dan penawaran tanah di Depok senilai Rp 2,2 miliar.
Korban baru sadar menjadi korban penipuan investasi karena tidak juga memperoleh keuntungan dari investasi tersebut.
Ada tujuh tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi itu, namun hanya dua orang yang ditahan. "Karena lima orang ini pasif tapi perannya masing-masing ada dan dua orang ini yang aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong hingga korban menjadi yakin," kata Dwiasi.
Baca juga: Penipuan Pengusaha, Pasutri Mengaku Mantan Menantu Kapolri Gasak Rp 39 Miliar
Lima orang itu adalah FCT, BH, FS, DWI dan CN yang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran seperti membantu membuat rekening untuk menerima transfer dana, menerima fee sebagai broker dan terlibat dalam transaksi jual beli dalam investasi bodong tersebut. "Kelimanya tidak ditahan tapi tetap diproses hukum sesuai perannya masing-masing," kata Dwiasi.