TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Hadi Suripto menjelaskan praktik prostitusi anak yang terjadi di Sunter, Jakarta Utara dengan tersangka RSD, 19 tahun, sudah berjalan sejak dua tahun yang lalu. Sang muncikari itu kerap menjual anak-anak di bawah umur untuk melayani nafsu bejat pria paruh baya.
"Korban dijual untuk mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,2 juta," ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Januari 2021.
Namun, keterangan tersangka itu berbeda dengan keterangan R, pelanggan prostitusi anak yang ikut diciduk polisi. R mengungkapkan telah membayar uang sejumlah Rp 20 juta kepada RSD untuk berhubungan seks dengan empat anak di bawah umur.
Baca juga: Kasus Prostitusi di Sunter, Polisi: Saat Digerebek 4 Anak Sedang Layani 1 Pria
Sementara itu menurut keterangan empat korban, mereka hanya mendapatkan uang Rp 1-3 juta dari hasil melayani R. "Selisih angka dari keuntungan tersebut untuk si muncikari," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Ajun Komisaris Paksi Eka Saputra.
Pengungkapan kasus prostitusi anak ini berawal dari patroli polisi di media sosial. Saat itu tersangka RSD memang menjajakan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RSD di halaman parkir hotel di Sunter, Jakarta Utara pada Senin lalu. Setelah diinterogasi, RSD akhirnya mau menunjukkan kamar tempat anak-anak itu sedang melayani pria hidung belang.
Para PSK di bawah umur yang masing-masing berinisal DM (17 tahun), FZ (15), AA (15), dan SF (15) itu kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Anak Polsek Tanjung Priok dan telah ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mereka rencananya akan diberi pendampingan dari psikolog untuk memulihkan keadaan mentalnya.
Sementara tersangka prostitusi anak berinisial RSD saat ini sudah mendekam di Rutan Polsek Tanjung Priok. Tersangka yang berperan sebagai muncikari itu dijerat dengan Pasal 1 angka 1 UU 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.