TEMPO.CO, Jakarta - Kasus prostitusi anak yang diungkap Kepolisian Sektor Tanjung Priok di Sunter bermodus mengiming-imingi para remaja perempuan untuk bekerja.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan mengatakan, tersangka yang merupakan muncikari tak menyebut pekerjaan yang dimaksud tersebut adalah menjual diri kepada lelaki hidung belang.
"Jadi antara korban dan muncikari ini sudah saling kenal, kemudian diiming-imingi pekerjaan di suatu tempat, tapi ternyata tidak seperti yang diharapkan oleh korban," ujar Guruh saat dikonfirmasi, Kamis, 28 Januari 2021.
Baca juga: Kasus Prostitusi di Sunter, Polisi: Saat Digerebek 4 Anak Sedang Layani 1 Pria
Guruh mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini, sebab ada indikasi jumlah korban yang direkrut oleh RSD bukan hanya empat orang saja.
Sementara itu tersangka RSD mengaku merekrut para PSK di bawah umur itu tak cuma dari Jakarta saja. Ia mengaku para anak di bawah umur tersebut ada yang direkrut dari Cirebon hingga Bali. Proses perekrutan itu pun dilakukan dari mulut ke mulut.
Mengenai tarif dari PSK di bawah umur itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Ajun Komisaris Paksi Eka Saputra mengatakan, berdasarkan keterangan R, pelanggan prostitusi anak yang ikut diciduk polisi, telah membayar uang sejumlah Rp 20 juta kepada RSD untuk berhubungan seks dengan empat anak di bawah umur.
Lalu menurut keterangan empat korban, mereka hanya mendapatkan uang Rp 1 - 3 juta dari hasil melayani R. "Selisih angka dari keuntungan tersebut untuk si muncikari," ujar Paksi.
Pengungkapan kasus prostitusi anak ini berawal dari patroli polisi di media sosial. Saat itu tersangka RSD memang menjajakan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RSD di halaman parkir hotel di Sunter, Jakarta Utara pada Senin lalu. Setelah diinterogasi, RSD akhirnya mau menunjukkan kamar tempat anak-anak itu sedang melayani pria hidung belang.
Para PSK di bawah umur yang masing-masing berinisal DM (17 tahun), FZ (15), AA (15), dan SF (15) itu kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Anak Polsek Tanjung Priok dan telah ditetapkan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mereka rencananya akan diberi pendampingan dari psikolog untuk memulihkan keadaan mentalnya.
Sementara tersangka prostitusi anak RSD saat ini sudah mendekam di Rutan Polsek Tanjung Priok. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 angka 1 UU 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.