Penangkapan pedagang hewan langka itu dilakukan polisi di kios YI di Jalan Raya Sukatani, Kabupaten Bekasi. Polisi menyamar sebagai pembeli binatang untuk meringkus tersangka.
"Butuh waktu 3 - 5 hari bagi dia menyiapkan hewan tersebut setelah dipesan," ujar Yusri.
Setelah hewan yang dipesan tiba, tim Polda Metro Jaya segera bergerak untuk menggerebek lapak YI. Dari penggerebekan tersebut polisi menyita beberapa binatang langka, seperti satu Orangutan Sumatera, tiga Beo Nias, dan tiga Lutung Jawa.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa YI menjual satwa langka dan dilindungi melalui grup di sosial media Facebook dan WhatsApp. YI juga memiliki jaringan sendiri penjualan hewan langka tersebut.
Untuk Orangutan, YI biasa menjualnya seharga Rp 1 - 10 juta tergantung kondisi hewan tersebut. Dia memperoleh Orangutan dari temannya di komunitas pecinta hewan di media sosial. Polisi masih mengembangkan dan mencari jaringan tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Pedagang Hewan Langka Orangutan Sumatera di Bekasi
Tersangka penjual hewan langka itu dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat is huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.