TEMPO.CO, Jakarta - Tim Garuda Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan peredaran uang dollar palsu senilai Rp 1,4 miliar.
Sebanyak 1.000 lembar pecahan $100 disita dari tiga tersangka, RA, A dan TP. "Barang bukti yang disita terbagi dalam 10 ikatan dengan nilai tukar Rp 1,4 miliar," ujar Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Adi Ferdian Saputra, Kamis 28 Januari 2021.
Terungkapnya sindikat pengedar uang palsu itu berawal dari laporan petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta, Bambang Hermanto.
Pada Senin 28 Desember 2020, Bambang menerima informasi dari pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta bahwa ada yang pernah ditawari uang Dollar AS dengan harga tukar kurs yang berbeda jauh dengan standar.
Berbekal informasi tersebut Tim Garuda Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Polisi akhirnya menangkap tiga tersangka yaitu, RA, 41 tahun, pada 2 Januari 2021 di Jakarta Barat. Dalam sindikat ini, penjual batu cincin dan uang kuno itu berperan mendapatkan 10 ikat uang dollar palsu dari A yang kini masih diburu. "RA dan A sama sama penggemar uang palsu," kata Adi Ferdian.
Selanjutnya, RA memberikan 10 lembar uang Dollar AS palsu pecahan US$100 kepada tersangka A dengan dijanjikan dapat digunakan dan mendapatkan kompensasi Rp 30 juta.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu Dollar Rp 41 M, 3 Pria Terancam 15 Tahun Bui
Tersangka A (38) ditangkap 5 Januari 2021 di Sepatan Kabupaten Tangerang. Dalam komplotan ini, guru honorer SMA di Sukadiri Tangerang ini berperan mendistribusikan dollar palsu itu dengan modus utang piutang. "Dia juga memberikan uang Dollar AS palsu sebanyak 6 ikat kepada tersangka TP untuk disempurnakan. "Dapat ditukarkan tanpa dicurigai sebagai uang palsu," kata Adi Ferdian.
Tersangka TP (55) ditangkap pada 5 Januari 2021 di Karawang, Jawa Barat. Buruh harian lepas asal Kampung Lontar Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji , Kabupaten Tangerang ini berperan menukarkan dollar palsu dengan uang rupiah
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Akhmad Alexander Yurikho mengatakan penyidik telah mengirimkan contoh uang Dollar AS yang telah disita untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik, Puslabfor, Bareskrim, Mabes Polri.
"Penyidik telah mencari dan mendapatkan uang Dollar AS dengan kode dan keluaran tahun yang sama sebagai pembanding untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik, Puslabfor, Bareskrim, Mabes Polri," ujarnya.
Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta, kata Alexander, telah berkoordinasi untuk pemeriksaan sampel uang dollar yang diduga palsu dengan pihak Kedutaan Besar Negara Amerika Serikat di Indonesia. "Penyidik telah membuat DPO untuk A sebagai pencetak uang dollar yang diduga palsu."