TEMPO. CO, Jakarta - Seorang eks polisi bernama Sarif Hendrawan ditangkap karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar. Sarif sempat menjadi polisi berpangkat Briptu sebelum dipecat dari kesatuannya karena desersi atau tidak masuk kerja.
"Sebelumnya dia dinas di Polda Sumatera Selatan, tapi dipecat karena desersi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Januari 2021.
Kepada korbannya yang berinisiai S, Sarif mengaku berdinas di Mabes Polri. Kepada korban, Sarif juga mengaku punya akses kenalan di Bank Dunia dan bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar.
"Tapi sebagai syarat pinjaman, korban harus mau mengagunkan surat sertifikat tanah," ujar Yusri.
Korban semula tak begitu yakin dengan pengakuan Sarif sebagai polisi. Namun ketika tersangka datang ke rumahnya dengan baju dinas dan menunjukkan identitas pekerjaan anggota Polri di KTP, korban menjadi yakin.
Namun korban tetap merasa keberatan memberikan sertifikat rumahnya sebagai agunan. Sarif lantas menyarankan S membeli unit apartemen di Basurra City, Jakarta Timur, dan menggadaikan sertifikatnya.