"Harga apartemen Rp 700 juta, tapi dia bilang cukup bayar DP Rp 150 juta, bisa dapat sertifikat. Korban lalu tergiur," kata Yusri.
Korban S kemudian menuruti permintaan Sarif dengan mencicil biaya DP apartemen itu. Hingga ketika cicilan sudah mencapai Rp 140 juta, tersangka menghilang dan tak bisa dihubungi.
Korban yang curiga kemudian mendatangi Mabes Polri untuk mencari tersangka. Namun petugas mengatakan tak ada polisi bernama Sarif Hendrawan dengan pangkat AKBP yang berdinas di sana.
Korban melaporkan tindak penipuan itu ke Polda Metro Jaya. "Dilaporkan tanggal 20 Januari 2021, lalu kami berhasil tangkap pada 22 Januari 2021 di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Yusri.
Baca juga: Penipuan Pengusaha, Pasutri Mengaku Mantan Menantu Kapolri Gasak Rp 39 Miliar
Polisi gadungan itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 371 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam penjara di atas lima tahun.