TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya saat ini tengah memburu pihak yang menyuplai sejumlah kartu bank kepada komplotan pengganjal mesin ATM yang baru diringkus. Dari tangan tiga tersangka di komplotan ini, polisi menyita kartu ATM dari seluruh bank di Indonesia.
"Dia beli kartu ATM yang Tidak dipakai dari temannya, semua jenis bank dia punya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Januari 2021.
Adapun para tersangka yang ditangkap polisi dalam pengungkapan kali ini berjumlah tiga orang. Mereka antara lain WI yang bertugas mengganjal ATM dengan tusuk gigi dan menukar kartu, lalu JS yang bertugas mengintip nomor PIN korbannya, dan terakhir tersangka IN yang akan mengalihkan perhatian korban saat kartu terganjal.
"Jadi ketika korban panik, tersangka IN akan mengalihkan perhatian sementara WI menukar kartu korban dengan yang palsu. Setelah itu mereka akan menguras rekening korban," ujar Yusri.
Baca: Gondol Uang Rp 90 Juta, Komplotan Ini Sasar Orang Ambil Uang di ATM Sepi
Dari catatan kepolisian, tersangka WI yang merupakan kapten dalam komplotan itu, ternyata merupakan resedivis. Dia pernah masuk penjara dua kali dengan kasus yang sama. Saat bebas pada tahun 2018, WI kembali beraksi pada 2019 dan baru tertangkap sekarang.
Aksi kejahatan komplotan ini akhirnya terhenti pada Senin, 25 Januari 2021. Polisi menangkap basah ketiga tersangka di minimarket Duren Sawit saat sedang mengganjal ATM.
Kepada polisi, mereka mengaku sudah melakukan tindak kriminal itu di enam tempat berbeda di Jakarta dan Bekasi. Namun, sampai saat ini polisi baru menerima laporan dari dua korban saja yang masing-masing mengalami kerugian Rp 70 dan Rp 20 juta.
Yusri mengatakan pihaknya akan mengembangkan jumlah korban dari kasus ini. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dalam kasus ganjal ATM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.
M JULNIS FIRMANSYAH