TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 65 yang tidak mengenakan masker terjaring razia Satgas Covid-19 di Pasar Baru Kota Bekasi, Jumat. Razia masker itu dilakukan Satgas Covid-19 Kota Bekasi bersama petugas gabungan di area Pasar Baru Jalan Ir. H. Juanda Nomor 47, Duren Jaya, Bekasi Timur.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu mengatakan, 65 orang tersebut terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker di tempat umum. Para pelanggar protokol kesehatan itu terdiri dari 53 pria dan 12 perempuan.
"Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang adaptasi tatanan hidup baru dalam penanganan wabah Covid-19 di Kota Bekasi," katanya di Bekasi, Jumat, 29 Januari 2021.
Operasi yustisi ini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, serta Bank BJB Cabang Kota Bekasi.
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan penindakan pelanggar pada operasi yustisi kali ini dilakukan secara tuntas di lokasi operasi mulai dari pendataan pelanggar hingga pembayaran denda.
Pengendara motor dan mobil serta pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker disetop oleh petugas. Identitas mereka didata dan diperiksa oleh PPNS lalu dicatat oleh panitera.
"Setelah itu diputuskan hakim dan ditetapkan dendanya oleh jaksa serta terakhir membayar denda tersebut kepada pemerintah melalui Bank BJB. Semua dilakukan dalam satu waktu di lokasi operasi yustisi ini," katanya.
Baca juga: 33 Orang Terjaring Operasi Yustisi Covid-19 di Depan Mal Seasons City
Total denda dari para pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker pada operasi yustisi hari ini mencapai Rp1.674.000. "Kami bersama jajaran terkait akan terus berupaya untuk menekan dan mengurangi penularan Covid-19 di Kota Bekasi, kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi.