TEMPO.CO, Bogor -Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan jumlah pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bogor masih banyak.
Hal itu diungkpakan Harun pasca penegakan kedisiplinan masyarakat oleh personilnya bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 lainnya dari unsur TNI, Dishub dan Pol-PP, yang selalu menindak ribuan pelanggar saat menggelar operasi di pelbagai wilayah Bogor.
“Kita lakukan operasi berkala agar masyarakat semakin tertib, tapi pelanggarnya banyak,” kata Kapolres Bogor Harun di Cibinong, Sabtu 30 Januari 2021.
Harun mengatakan sejak hari Jumat 29 Januari, personilnya bersama unsur satgas Covid-19 kabupaten Bogor telah memberikan teguran lisan terhadap 1.959 pelanggar. lalu teguran tertulis, menyasar kepada 209 orang.
Baca juga : Epidemiolog Sebut PSBB Tak Signifikan Turunkan Kasus Covid-19 di DKI
Selain itu, sanksi sosial diberikan kepada 396 orang dan sanksi fisik diberikan kepada 204 orang pelanggra PPKM. Harun menyebut pemberian sanksi kepada para pelanggar, adalah upaya yang dilakukan agar masyarakat ke depan mau melakukan disiplin Protokol Kesehatan.
“Dari penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar selalu di terapkan dalam melakukan aktifitas,” ucapnya.
Dari hasil operasi yang dilakukan dan mendapati pelanggar protokol kesehatan yang terbilang cukup banyak dan diberi sanksi, Harun menyebut diharapkan ke depannya masyarakat lebih disiplin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan. “Karna apabila masyarakat tidak ikut serta dalam penanganan Covid 19, pelanggar PPKM semakin terus meningkat dan penyebaran sulit dikendalikan,” kata Harun.
Harun mengatakan selain melakukan operasi rutin dan berkala di semua wilayah, baik perbatasan wilayah dan gerbang masuk kawasan wisata di Kabupaten Bogor.
Personilnya bersama Satgas Covid-19 juga turun berkeliling memberikan himbauan kepada masyarakat melalui atau menggunakan mobil pengeras suara agar menaati PPKM. “Kita terus instruksikan untuk memberikan imbauan penerapan protokol kesehatan,” demikian Harun.
M.A MURTADHO