Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abu Janda Dilaporkan ke Polisi: Rasisme, Penistaan Agama hingga Pencemaran Nama

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Permadi Arya atau Abu Janda. twitter.com/permadiaktivis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan oleh sejumlah orang ke polisi. Laporan-laporan itu antara lain berkaitan dengan tindakan rasisme dan penistaan agama melalui media sosial.

Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwantoro menilai bahwa laporan-laporan itu kerap tidak ditindaklanjuti.

"Tapi faktanya sampai saat ini tidak satu pun laporan polisi tersebut yang ditindaklanjuti atau diproses hukum," kata Djudju saat dihubungi, Ahad, 31 Januari 2021.

Berikut adalah sejumlah laporan polisi terhada Abu Janda.

1. Laporan Dugaan Rasisme terhadap Natalius Pigai

Laporan itu dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI). Abu Janda dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan via media elektronik kepada Natalius Pigai.

Dugaan tindakan pidana itu berasal akun Twitter milik Abu Janda, yakni @permadiaktivis1.

Dia dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 311 KUHP. Laporan ini terdaftar dengan nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021.

Baca juga : Abu Janda Dilaporkan Lagi ke Polisi, IKAMI: Yang Sebelumnya Tidak Diproses

"Saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor. Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menanggapi adanya laporan kasus rasisme tersebut melalui konferensi pers daring pada Jumat, 29 Januari 2021.

2. Laporan Dugaan Penistaan Agama yang dibuat KNPI

Laporan ini juga dibuat oleh Medya Rischa, selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021. Abu Janda diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2, Penistaan Agama Undang-Undang 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dugaan tindak pidana dilakukan melalui akun Twitter @permadiaktivis1 pada 25 Januari 2021. Cuitannya adalah "Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu sunda wiwitan, kaharingan dll. dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan, pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. kalo tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal."

Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Abu Janda terkait kasus ini pada 1 Februari 2021. "Iya betul, tentang Islam arogan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi saat dihubungi pada Sabtu, 30 Januari 2021.

3. Laporan Dugaan Penistaan Agama yang Dibuat Ikatan Advokat Muslim Indonesia

Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Selasa, 10 Desember 2019 lalu. Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi STTL/572/XII/2019/Bareskrim.

"Karena Abu Janda telah melontarkan kata-kata melalui media sosial bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam," ujar Sekretaris Jenderal IKAMI, Djudju Purwantoro secara tertulis, Rabu, 11 Desember 2019.

4. Laporan Pencemaran Nama Baik yang Dibuat Ustad Maheer

Soni Eranata alias Ustad Maheer Atthuwaulibi melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap telah memfitnahnya di media sosial. Laporan bernomor registrasi LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM tersebut diterima polisi Sabtu 30 Mei 2020.

"Dia melakukan pencemaran nama baik dan juga kita akan laporkan sebagai penista agama," kata kuasa hukum Maheer, Iwan Sumiarsa di Bogor, Kamis 4 Juni 2020.

Iwan mengatakan Abu Janda dilaporkan karena menyebut agama Islam sebagai agama teroris dan kliennya yang berprofesi seorang ustad disebut guru para teroris. "Jadi kita laporkan dengan dua pasal, yakni 156 a tetang penistaan agama dan kita minta polisi angkat kasus itu. Tapi malah yang naik pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran agama. Kan seharusnya penistaan agama," kata Iwan.

M YUSUF MANURUNG | ANDITA RAHMA | ZULNIS FIRMANSYAH | MA MURTADHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

3 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Jelang Manchester City vs Real Madrid di Liga Champions, Jude Bellingham Desak Adanya Upaya Lebih untuk Atasi Rasisme

1 hari lalu

Pemain Real Madrid Jude Bellingham. REUTERS
Jelang Manchester City vs Real Madrid di Liga Champions, Jude Bellingham Desak Adanya Upaya Lebih untuk Atasi Rasisme

Duel Manchester City vs Real Madrid leg kedua perempat final Liga Champions akan berlangsung di Etihad pada Kamis mulai 02.00 WIB, 18 April 2024.


OJ Simpson Meninggal, Kilas Balik Kasus Pembunuhan Mantan Istri dan Pencurian yang Melibatkannya

5 hari lalu

O.J. Simpson. Julie Jacobson-Pool/Getty Images
OJ Simpson Meninggal, Kilas Balik Kasus Pembunuhan Mantan Istri dan Pencurian yang Melibatkannya

OJ Simpson meninggal karena kanker prostat. Mantan atlet NFL ini dipenuhi kontroversi, antara lain dugaan pembunuhan dan lakukan pencurian.


Cerita Korban Ferienjob UNJ: Mendapat Kekerasan dan Rasisme di Tempat Kerja

20 hari lalu

Mahasiswa Universitas Halu Uleo foto bersama di Bandara Soekarno-Harta saat akan berangkat ferienjob ke Jerman. Istimewa
Cerita Korban Ferienjob UNJ: Mendapat Kekerasan dan Rasisme di Tempat Kerja

Keluhan Achmad Muchlis tentang beban kerja tak pernah digubris saat ferienjob di Jerman yang berkedok magang mahasiswa


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

23 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

24 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

25 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni