Berikut cuitan Abu Janda dalam akun @permadiaktivis1 "Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam, sebagai agama pendatang dari Arab, kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat."
Akibat cuitannya, Permadi Arya dilaporkan oleh DPP KNPI ke polisi. Laporan tersebut diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tanggal 29 Januari 2021.
Dalam LP yang diterima Tempo, tertulis nama pelapor adalah Medya Rischa, selaku Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, dengan tuduhan Abu Janda telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.
Baca lagi: Usai Diteror, Pelapor Abu Janda Tak Pernah Pergi Sendirian Lagi
Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Abu Janda sebagai saksi dalam kasus dugaan rasisme tersebut pada hari ini.