TEMPO.CO, Depok -Setelah viral di media, Pasar Muamalah kini mulai menutup diri. Pedagang setempat mulai menghindari kedatangan awak media yang hendak mencari informasi seputar keberadaan pasar tersebut.
Saat disambangi Tempo, Senin 1 Februari 2021, salah satu penjaga toko madu yang merasa tidak menginginkan kedatangan awak media langsung menyebut bahwa toko tersebut tutup.
“Sudah tutup, lihat saja,” kata pria yang diketahui bernama Parman kepada Tempo, Senin 1 Februari 2021 di Kota Depok.
Parman bahkan mengaku, tidak mengetahui adanya pasar muamalah di lokasi itu. “Tidak, tidak tahu,” lanjut Parman langsung meninggalkan Jurnalis Tempo.
Baca juga : Penggerak Pasar Muamalah Depok: Transaksi di Sini Tidak Tak Bertentangan dengan Hukum
Pantauan Tempo, ruko yang berada di Jalan Raya Tanah Baru, RT 03/RW 04, Kota Depok tersebut memang berubah. Ruangan yang dikhususkan menjual madu ditutup dan spanduk ‘Muamalah Mart' dicopot.
Hanya tersisa gerai Tiki dan spanduk bertuliskan Kafe Muamalah dialokasi tersebut. Di sekitar lokasi pun ditempel berbagai selebaran tentang ancaman pidana.
“Bunda mau info : UU NO.7 TAHUN 2011 MATA UANG REPUBLIK INDONESIA, WAJIB RUPIAH BAB X : PELANGGARAN DI PIDANA PENJARA MAXIMUM 1(SATU) TAHUN DENDA MAXIMUM RP 200 JUTA,” tulis selebaran tersebut.
Sebelumnya, pasar muamalah tersebut sempat menjadi viral. Pasalnya, praktik jual beli disana menggunakan koin Dinar dan Dirham sebagai alat transaksinya.
Pasar Muamalah digelar setiap hari Minggu pukul 10.00 hingga 12.00. Dalam sebulan pasar dilaksanakan selama 2 kali didepan ruko Muamalah Mart.
Selain menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alat transaksinya, pedagang yang hendak bergabung dengan Pasar Muamalah tersebut pun tidak sama sekali dipungut biaya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA