TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap AN, 19 tahun, yang terlibat tawuran berdarah di Jalan KH. Mansyur, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat pada dini hari Ahad, 31 Januari 2021. AN disangka ikut melukai R, remaja yang sebelumnya dikabarkan tewas dalam tawuran itu.
"AN yang melukai kaki R," kata Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Faruk Rozi dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.
Baca: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tawuran di Tambora yang Sebabkan 1 Remaja Tewas
AN yang disebut polisi sebagai anggota geng motor itu diringkus di rumahnya di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Di rumah itu, polisi menemukan senjata tajam yang diduga digunakan saat tawuran
"Satu celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban R," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Ajun Komisaris Suparmin.
Suparmin mengatakan polisi masih akan mengembangkan kasus ini. Menurut dia, pelaku yang melukai R berjumlah lebih dari satu orang. "Kami masih buru pelaku lain."
R yang berumur 16 tahun tewas dengan luka sabetan senjata tajam dalam tawuran itu. Ia terluka di bagian kepala, dada, tangan dan kaki. Korban meninggal ketika akan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan.
"Menewaskan satu remaja dan kami langsung memeriksa lokasi tawuran," ujar Faruk Rozi, Ahad lalu.