TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor menyatakan siap membantu pihak PTPN VIII menyelesaikan sengkarut lahan milik perusahaan yang digarap pihak ketiga di kawasan Megamendung, Puncak.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong Juanda mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan dari PTPN terkait kasus tersebut ke mereka.
"Secara garis besar kami siap bantu, karena kami lembaga hukum negara dan PTPN juga kan perusahaan negara," kata Juanda di kantornya, Senin 1 Februari 2021.
Baca juga: Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan PTPN soal Lahan Pesantren Rizieq Shihab
Juanda mengatakan saat ini Kejari Cibinong hanya memperhatikan berjalannya aduan atau laporan PTPN ke Bareskrim Polri secara pasif. Ia mengatakan, hal itu karena menghormati wewenang pengacara internal PTPN dalam menyelesaikan permasalahan penyerobotan lahan.
Namun, Juanda menyebut, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa data karena objek lahan berada di wilayah hukum Kejari Cibinong. "Kami jaga-jaga dengan mengumpulkan data dan informasi, bisa saja kan ke depan Kejati Bandung atau Kejagung memberikan perintah," kata Juanda.
PTPN VIII saat ini tengah mengadukan kasus penyerobotan lahan milik mereka ke Bareskrim Mabes Polri. Salah satu yang dilaporkan adalah Rizieq Shihab yang dianggap menggunakan lahan tanpa izin untuk pembangunan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung.
Menurut Juanda, tidak menutup kemungkinan ada perbuatan melawan hukum dalam penyerobotan tanah PTPN VIII tersebut.
Sehingga kasus ini bisa dipidanakan dengan aturan Pidana Umum.
"Semisal adanya praktik korupsi di dalamnya saat peralihan atau oper alih garap, karena kan jelas itu lahan HGU PTPN. Tapi kita dalami nanti kalau (sudah) resmi," kata Juanda.
Kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus, menyambut baik uluran tangan dari Kejari Cibinong itu. Bahkan Ikbar menyebut memang sudah ada rencana, akan meneruskan permasalahan sengkarut lahan PTPN VIII yang diserobot pihak ketiga itu dengan melibatkan aparat hukum di wilayah Bogor. "Namun saat ini, kita tunggu dulu hasil gelar perkara Bareskrim. Kalau sudah ada titik terangnya kan enak mau dibawa ke mana aja," kata Ikbar.