TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Pelaksana Tempat Pemakaman Umum atau TPU Tegal Alur Wawin Wahyudi mengatakan tujuh jenazah Covid-19 telah dimakamkan dengan cara sistem tumpang hingga hari ini. Sistem tumpang itu diberlakukan di petak lahan makam muslim.
"Sistem tumpang memang dibolehkan asal masih satu keluarga dan jenazah yang ingin menggunakan sistem tumpang harus berjarak tiga tahun dengan jenazah yang ingin ditumpangi," kata Wawin melalui pesan singkatnya, Selasa, 2 Februari 2021.
Adapun sistem tumpang merupakan proses pemakaman dengan cara menumpuk jenazah di dalam satu liang lahat.
Wawin mengatakan sistem tumpang hanya bisa dilakukan di petak lahan kuburan khusus muslim. Sebabnya petak lahan khusus muslim telah penuh sejak 12 Januari kemarin. Sedikitnya sudah ada 4.500 jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 di petak lahan pemakaman muslim.
Baca juga: Lahan Pemakaman Covid-19 di TPU Tegal Alur Tersisa 160 Petak
Sejauh ini, warga yang menggunakan sistem tumpang merupakan penduduk yang tinggal tidak jauh dari TPU Tegal Alur. "Dari data memang semua warga sekitar pemakaman yang memakamkan dengan sistem tumpang. Karena memang harus satu keluarga. Jarang warga bukan keluarga menggunakan sistem tumpang," ucapnya.