TEMPO.CO, Jakarta - Berkas kasus kepemilikan senjata api suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono, akan diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan pada pekan ini.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pemberkasan kasus tersebut sudah rampung. “Rencana minggu ini akan kami kirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Arsya di Jakarta, Selasa 2 Februari 2021.
Kepolisian akan menunggu hasil penelitian JPU untuk menentukan apakah berkas perkara masih perlu dilengkapi. Pemeriksaan terhadap Nindy soal kepemilikan senjata api suaminya juga dianggap cukup.
“Akan tetap nanti kita lihat hasil petunjuk dari JPU ya, kalau menang minta agar ada keterangan tambahan, kita akan periksa,” kata dia.
Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono memiliki senjata api ilegal sejak 2018. Tersangka terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
“Dari hasil pemeriksaan AH, yang bersangkutan sudah memiliki barang tersebut sekitar tahun 2018," ujar Teuku Arsya Khadafi.
Askara ditangkap di rumahnya beserta temuan barang bukti pada Kamis, 7 Januari 2021. Barang bukti yang ditemukan itu berupa satu butir happy five, alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Baca juga: Penyanyi Nindy Ayunda Dipanggil Jadi Saksi Atas Kasus Ekstasi Suaminya
Hasil tes urine suami Nindy Ayunda itu positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba.