TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini tengah menyiapkan penyediaan layanan penggilan darurat 112.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan panggilan darurat pelayanan Kabupaten Tangerang ini diharapkan berjalan dengan baik sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya.
“Setelah launching nomor panggilan darurat 112, kepada Perangkat Daerah dan lembaga publik lainnya bisa melayani masyarakat yang menyampaikan pengaduan untuk segera ditindaklanjuti,” kata Zaki hari ini Rabu, 3 Februari 2021.
Baca juga: Pemerintah Integrasikan Seluruh Panggilan Darurat ke 112
Layanan panggilan darurat 112 ini dikendalikan dari ruangan Command Center di gedung Kabupaten di Tigaraksa.
Layanan panggilan darurat 112 ini dirancang agar terintegrasi dengan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang. Adapun masyarakat nantinya dapat menghubungi nomor darurat untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik.
Penyediaan nomor panggilan darurat yang sedang digarap Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang itu menyediakan pelayanan darurat medis, darurat kebakaran, darurat bencana, darurat keamanan ketertiban, darurat jalan dan kemacetan, darurat kekerasan anak dan perempuan dan darurat lain yang di tetapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Tini Wartini menjelaskan penyediaan layanan panggilan darurat 112 ini dilatarbelakangi kondisi pengaduan yang ada di masing-masing Perangkat Daerah seperti panggilan darurat 119 Ambulan/Kemenkes, Bencana 117, SAR/Basarnas 115, Kebakaran/Damkar 113 dan Keamanan/Polisi 110.