Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Banten Terancam Masuk Penjara Tiga Hari

image-gnews
Calon penumpang pesawat saat mengikuti tes cepat COVID-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 21 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon penumpang pesawat saat mengikuti tes cepat COVID-19 di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 21 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Provinsi Banten bakal terancam hukuman penjara tiga hari. Sanksi hukuman penjara itu diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Penanganan Coronavirus Disease 19 (Covid-19), yang telah disahkan pada Januari 2021.

Ketua Panitia khusus (Pansus) Perda Penanganan Covid-19 DPRD Banten Asep Hidayat
mengatakan perda tersebut siap diberlakukan. "Tinggal pelaksanaan perda tersebut sebagai landasan hukum dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten,"kata anggota fraksi Demokrat itu pada Rabu, 3 Februari 2021.

Perda Covid-19 tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di seluruh wilayah Banten. Sanksi paling berat tertuang pada Bab X pasal 26. Bunyinya: barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 20 dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 100.000 atau paling banyak Rp 200.000 dan atau pidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

Pada pasal 27 disebutkan setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana prokes sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 huruf a dan pasal 20 dapat dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.500.000 atau paling banyak Rp 5.000.000 dan atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.

Sanksi itu diberlakukan jika masyarakat Banten melakukan pelanggaran 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Covid-19 Meningkat di Singapura, Menkes Budi Pesan Hal Ini

4 menit lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Rapat tersebut membahas isu faktual Penanganan korban Gangguan Ginjal Akut (GGAPA), penanganan penyakit menular di Indonesia seperti dengue, tuberkulosis, monkey pox, hepatitis, dan penanganan penyakit tidak menular seperti kesehatan jiwa, diabetes, dan kanker, serta penanganan beberapa kasus malpraktik di rumah sakit. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Covid-19 Meningkat di Singapura, Menkes Budi Pesan Hal Ini

Kasus Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan di Singapura, merujuk pada kondisi tersebut pemerintah Indonesia melalui Menteri Kesehatan mengimbau masyarakat tetap waspada.


110 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi Administrasi dan Denda Rp 65,7 Miliar

3 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
110 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi Administrasi dan Denda Rp 65,7 Miliar

OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak sepanjang 2023.


Ganjar Kenang Doni Monardo sebagai Sosok Pekerja Keras dan Pecinta Lingkungan

10 jam lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pesan saat mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam acara dialog pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Pada dialognya Ganjar ingin mengedukasi masyarakat untuk memilah berita dari media yang sumbernya dapat dipercaya serta tidak mudah percaya pada berita dari media sosial karena tidak memiliki aturan yang jelas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Kenang Doni Monardo sebagai Sosok Pekerja Keras dan Pecinta Lingkungan

Ganjar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Doni Monardo. Ganjar dan Doni sempat berjanji akan mencari bibit pohon di Maluku.


Andika Perkasa Menilai Doni Monardo Punya Prestasi Luar Biasa

11 jam lalu

Panglima Tni Jenderal TNI Moeldoko (kiri) usai menyerahkan tongkat komando kepada  Mayjen TNI Andika Perkasa (kanan) disaksikan Mayjen TNI Doni Monardo (tengah) di Mako Paspampres, Tanah Abang II Jakarta, 22 Oktober 2014. Mayor Jenderal TNI Andika Perkasa, menggantikan Mayjen TNI Doni Monardo menjabat Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Andika Perkasa Menilai Doni Monardo Punya Prestasi Luar Biasa

Andika Perkasa menilai Doni Monardo merupakan pribadi yang memiliki prestasi luar biasa.


Prabowo Bilang Politikus Suka Tebar Janji saat Kampanye

11 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menyalami warga saat kampanye di kawasan Masjid Agung Banten, Kota Serang, Banten, Minggu, 3 Desember 2023. Prabowo mengawali kampanye di hari keduanya dengan berziarah ke makam Sultan Maulana Hasanuddin, bertemu kiai dan ulama serta bersilaturahmi dengan Abuya Muhtadi Dimyathi di Cidahu, Pandeglang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Prabowo Bilang Politikus Suka Tebar Janji saat Kampanye

Ihwal hal-hal yang dia sampaikan, Prabowo menyebut itu bukan janji.


Saat Dinasti Ratu Atut Sambut Prabowo di Makam Sultan Banten

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) menyalami warga saat melakukan kampanye di acara konsolidasi tokoh agama dan masyarakat di Pool Primajasa, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu 2 Desember 2023. Kunjungan tersebut merupakan kampanye perdana Prabowo sejak masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka pada Selasa, 28 November 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Saat Dinasti Ratu Atut Sambut Prabowo di Makam Sultan Banten

Sejumlah anggota keluarga Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tampak menyambut kedatangan calon presiden nomor urut dua Prabowo.


Ziarah ke Makam Sultan Banten, Prabowo Disambut Para Pendekar

1 hari lalu

Calon presiden Prabowo Subianto saat tiba di Masjid Agung Banten, Serang, Banten untuk berziarah, Ahad, 2 Desember 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Ziarah ke Makam Sultan Banten, Prabowo Disambut Para Pendekar

Prabowo Subianto mengawali kampanye keduanya di Serang dengan berziarah ke makam Sultan Maulana Hasanuddin di kawasan Banten Lama.


Prabowo Lanjutkan Kampanye di Banten Hari Ini, Kunjungi Ulama dan Mantan Bupati Lebak

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) berjoget saat melakukan kampanye di acara konsolidasi tokoh agama dan masyarakat di Pool Primajasa, Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu 2 Desember 2023. Kunjungan tersebut merupakan kampanye perdana Prabowo sejak masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka pada Selasa, 28 November 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Prabowo Lanjutkan Kampanye di Banten Hari Ini, Kunjungi Ulama dan Mantan Bupati Lebak

Prabowo Subianto akan melaksanakan kampanye sehari penuh di Serang, Banten, Ahad, 3 Desember 2023.


Prancis Buka Opsi untuk Pembicaraan Uni Eropa tentang Sanksi untuk Pemukim Israel

4 hari lalu

Presiden Prancis Emmanuel Macron berjalan di dek kapal induk amfibi Dixmude yang berlabuh di pangkalan Angkatan Laut Prancis di Toulon, Prancis, 9 November 2022. REUTERS/Eric Gaillard
Prancis Buka Opsi untuk Pembicaraan Uni Eropa tentang Sanksi untuk Pemukim Israel

Data PBB menunjukkan bahwa serangan harian pemukim Israel meningkat lebih dari dua kali lipat sejak serangan Hamas pada 7 Oktober.


Lonjakan Penyakit Pernapasan Cina Tidak Setinggi Masa Pra-Pandemik Covid-19

7 hari lalu

Seorang pria yang membawa seorang anak duduk di luar rumah sakit anak-anak di Beijing, Cina, 27 November 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Lonjakan Penyakit Pernapasan Cina Tidak Setinggi Masa Pra-Pandemik Covid-19

Sehubungan lonjakan penyakit pernapasan, WHO menegaskan tidak ada patogen baru atau tidak biasa yang ditemukan dalam kasus-kasus baru-baru ini.