TEMPO.CO, Jakarta - Rizieq Shihab kembali mengajukan praperadilan untuk menggugat penangkapan dan penahanannya dalam kasus kerumunan. Gugatan itu diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin, Rabu, 3 Februari 2021.
"Penangkapan dan penahanan terhadap klien kami oleh penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya tidak berlandaskan pada ketentuan hukum dalam KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019," kata kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 4 Februari 2021.
Baca: Sengkarut Lahan PTPN VIII, Kejaksaan Cibinong: Kami Siap Bantu
Dalam permohonan praperadilan kedua ini tim penasihat hukum kembali mempermasalahkan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan yang digunakan polisi untuk menjerat Rizieq. Pasal itu ditengarai sengaja digunakan polisi agar bisa menahan pimpinan Front Persatuan Islam atau FPI itu.
"Secara secara hukum pasal itu tidak nyambung atau tidak relevan dengan peristiwa yang dipermasalahkan yakni, acara Maulid Agung Nabi Muhammad SAW dan akad nikah dari anak klien kami," kata Kamil.
Pada praperadilan pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak seluruh gugatan Rizieq. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Rizieq sudah sah secara hukum.
"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Sahyuti saat membacakan pertimbangan putusannya pada Selasa, 12 Januari 2021.
Hakim menilai penyidikan kasus ini juga sesuai prosedur. Kesimpulan itu disampaikan untuk menjawab dugaan dari kubu Rizieq Shihab bahwa proses penyidikan kasus kerumunan ini kabur. Menurut hakim, setelah terjadi kerumunan di acara Maulid dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020, penyidik telah melakukan klarifikasi ke sejumlah orang.