TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Pimpinan FPI, Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan kali ini terkait penangkapan dan penahanan Imam Besar FPI itu oleh polisi yang dianggap tidak sah.
"Permohonan telah diterima di PN Jakarta Selatan dengan register nomor 11/Pid.Pra/ 2021/PN. JKT.Sel," ujar Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Februari 2021.
Aziz menjelaksan ada tiga pertimbangan soal penangkapan Rizieq Shihab yang membuat pihaknya mengajukan gugatan tersebut. |
Pertimbangan pertama, Aziz menuding penangkapan terhadap kliennya oleh Penyidik Polda Metro Jaya tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP dan PERKAPOLRI Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana.
Kuasa hukum Front Pembela Islam Aziz Yanuar disela pemeriksaan Ketua FPI Ahmad Shabri Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 14 Desember 2020. Tempo/Hendartyo Hanggi
Pertimbangan kedua, kata Aziz, penangkapan terhadap Rizieq Shihab terkesan dipaksakan dan zalim.
Padahal, ia mengklaim Rizieq sudah kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 Desember 2020. Namun, polisi justru menangkapnya dan memerintahkan sebanyak 199 aparat untuk mengeksekusi penangkapan tersebut.
Terakhir, Aziz mengatakan penetapan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan kepada Rizieq Shihab tidak tepat. Sehingga, ia mengklaim penerapan pasal itu hanya agar polisi bisa menahan Rizieq karena pasal tersebut memiliki ancaman penjara di atas lima tahun.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan fakta-fakta hukum yang kami akan uraikan pada proses pembuktian dipersidangan nanti, kami mengajukan Permohonan Praperadilan," kata Aziz.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab sudah pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka. Namun pada 12 Januari 2021, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan itu. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Rizieq sudah sah secara hukum.
"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," ucap Sahyuti saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa, 12 Januari 2021.
Sahyuti melanjutkan penyidikan kasus ini juga sesuai prosedur. Kesimpulan tersebut disampaikan untuk menjawab dugaan dari kubu Rizieq Shihab bahwa proses penyidikan kasus kerumunan ini kabur.
Baca juga : TP3 Ajukan 7 Tuntutan ke Pemerintah Soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
M JULNIS FIRMANSYAH