TEMPO.CO, Jakarta -Sidang gugatan atas penetapan tersangka Rizieq Shihab oleh polisi rencananya akan digelar dalam dua pekan ke depan.
Gugatan praperadilan itu Rizieq Shihab ajukan melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar.
"Sidang perdana digelar Senin, 22 Februari 2021, pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Februari 2021.
Dalam gugatan yang diajukan Rizieq Shihab kali ini terkait penangkapan dan penahanannya oleh polisi yang dianggap tidak sah. Permohonan telah diterima dengan nomor register nomor 11/Pid.Pra/ 2021/PN. JKT.Sel.
Aziz menjelaksan ada tiga pertimbangan soal penangkapan Rizieq Shihab yang membuat pihaknya mengajukan gugatan tersebut.
Pertimbangan pertama, Aziz menuding penangkapan terhadap pemimpin eks FPI tersebut tidak Penyidik Polda Metro Jaya tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP dan PERKAPOLRI Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana.
Pertimbangan kedua, kata Aziz, penangkapan terhadap Rizieq Shihab terkesan dipaksakan dan zalim. Padahal, ia mengklaim Rizieq sudah kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 Desember 2020. Namun, polisi justru menangkapnya dan memerintahkan sebanyak 199 aparat untuk mengeksekusi penangkapan tersebut.
Baca juga : Rizieq Shihab Ajukan Lagi Praperadilan Soal Penangkapannya dan...
Terakhir, Aziz mengatakan penetapan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan kepada Rizieq Shihab tidak tepat. Sehingga, ia mengklaim penerapan pasal itu hanya agar polisi bisa menahan Rizieq karena pasal tersebut memiliki ancaman penjara di atas lima tahun.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan fakta-fakta hukum yang kami akan uraikan pada proses pembuktian dipersidangan nanti, kami mengajukan Permohonan Praperadilan," kata Aziz.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab sudah pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka. Namun pada 12 Januari 2021,
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan praperadilan itu. Menurut hakim, penetapan tersangka dan penahanan Rizieq sudah sah secara hukum.
"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," ucap Sahyuti saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa, 12 Januari 2021.
Sahyuti melanjutkan penyidikan kasus ini juga sesuai prosedur. Kesimpulan tersebut disampaikan untuk menjawab dugaan dari kubu Rizieq Shihab bahwa proses penyidikan kasus kerumunan ini kabur.
M JULNIS FIRMANSYAH