TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menangkap salah satu dari pasangan yang berbuat mesum di halte bus depan SMK 34 Kramat Raya, Jakarta Pusat, kini polisi mencari sosok yang merekam dan menyebarkan video itu. "Akunnya masih kami selidiki," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Burhanuddin saat dihubungi, Kamis, 4 Februari 2021.
Penyebar video porno itu juga berpotensi dikenai UU ITE karena menyebarkan video itu. Polisi juga memdugaan unsur pidana yang dilakukan oleh penyebar masih dalam penyedalaman.
Baca: Pelaku Perbuatan Mesum di Halte SMK 34 Kramat Raya Positif Gangguan Jiwa
"Tidak ada laporan dari keluarga korban," kata Burhanuddin.
Video asusila yang dilakukan MA, 21 tahun, bersama seorang pria di halte bus SMK 34 Kramat Raya itu viral setelah dibagikan oleh akun media sosial Instagram @ndorobeiii pada 22 Januari 2021. Dalam video itu terlihat MA sedang melakukan aksi oral seks di pinggir jalan.
Perbuatan mesum di halte bus itu sontak merebut perhatian pengguna jalan yang ramai melintasi Jalan Kramat Raya. Mereka memvideokan adegan itu dan meneriakinya. "Di hotel aja Pak. Di hotel, jangan di situ!" Pengguna jalan meneriaki MA.
Beberapa hari kemudian, polisi menangkap MA di rumahnya di Menteng, Jakarta Pusat. Dari hasil keterangan saat itu, MA melakukan perbuatan mesum itu dengan bayaran Rp 22 ribu dan sebungkus rokok.
Polisi awalnya menjerat MA Pasal 281 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Namun hasil pemeriksaan psikologi menyatakan pelaku mesum itu mengalami gangguan mental sehingga terbebas dari jerat pidana.