TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta menerima dana Rp 191.350.000 hasil pembayaran denda pelanggar PSBB selama 11 Januari hingga 3 Februari 2021. Namun, jika dihitung sejak 5 Juni 2020 hingga 3 Februari 2021, nilai denda PSBB sudah mencapai Rp 5,9 miliar.
Dari infografis yang diunggah akun Twitter resmi Satpol PP DKI @SatpolPP_DKI, dana sebesar Rp 191 juta itu berasal dari pelanggar PSBB dari tiga kategori, yaitu masker; perkantoran, tempat usaha, industri; dan restoran/rumah makan, kafe.
Untuk kategori masker, jumlah pelanggar selama hampir sebulan terakhir mencapai 48.524 kasus. Sebanyak 47.341 di antaranya dijatuhi sanksi kerja sosial. Sementara 1.183 sisanya dikenai denda. Total nilai denda dari pelanggar masker ini adalah Rp 175.350.000.
Baca juga: Anies: Lahan Pemakaman Disiapkan tapi Fokus Utama Tekan Penularan Pandemi
Selanjutnya untuk kategori perkantoran, tempat usaha, industri, jumlah yang ditindak tercatat sebanyak 8.846 unit. Sebanyak dua di antaranya dikenai denda, 1.010 diberikan teguran tertulis, dan 46 dihukum penghentian sementara operasionalnya selama 3 x 24 jam. Sementara 7.788 unit di antaranya tidak ditemukan pelanggaran. Adapun nilai denda yang didapat dari kategori ini sebesar Rp 2 juta.
Dari kategori restoran/rumah makan, kafe, jumlah yang ditindak sebanyak 11.090 unit. Sebanyak 11 tempat dijatuhi sanksi denda, 156 dihukum berupa penghentian sementara kegiatan usaha, serta 1.338 dibubarkan dan diberi teguran tertulis. Sementara 9.585 unit di antaranya tidak ditemukan pelanggaran. Adapun nilai denda yang didapat dari kategori ini sebesar Rp 13 juta.
Kemarin Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman menggelar acara Jakarta Bermasker.
"Jika saya boleh bersaksi di sini, saya pernah merasakan jauh lebih tidak nyaman karena terkena COVID-19 dan itu jauh lebih tidak nyaman karena terkena COVID-19, dan itu jauh lebih tidak nyaman. Intinya kita mengenakan masker masih lebih nyaman daripada terkena pandemi tersebut," kata Anies dalam acara tersebut di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.
Saat ini Jakarta masih berada di masa PSBB yang akan berakhir pada 8 Februari 2021. Belum diketahui apakah Anies Baswedan akan memperpanjang lagi PSBB.