TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka kasus video porno Michael Yukinobu Defretes alias MYD mengaku penasaran dengan sosok yang pertama kali menyebarkan video porno dengan penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel.
Hal itu Michael sampaikan saat menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.
"Pingin tahu pastinya. Siapa sih penyebar pertamanya ini? Karena itu, ya, saya serahkan semuanya ke pihak-pihak yang terkait," ujar Michael Yukinobu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari 2021.
Saat disinggung apakah ia mencurigai penyebar video berasal dari lingkaran pertemanannya, Michael mengaku sama sekali tak terpikir hal itu. Ia juga menyatakan belum kepikiran akan melakukan apa saat akan bertemu dengan orang pertama yang menyebarkan video pornonya ke media sosial.
"Tapi ya kalau memang sudah ketangkap penyebarnya, bersyukur ya. Yang pasti kasus ini belum selesai, saya tetap harus jalani yang ada," kata Michael.
Cuplikan video porno jebolan Indonesian Idol itu muncul pada awal November 2020. Video berdurasi 19 detik tersebut bahkan sempat membuat nama Gisella menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel.
Pada tanggal 7 November 2020, seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio melaporkan viralnya video porno Gisel ke polisi. Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun yang dilaporkan oleh Febriyanto.
Lalu pada keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut.
Atas perbuatanya, Gisel, Micahel, dan pemilik akun Twitter itu dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan pemeran laki-laki dalam video tersebut juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 Juncto 29 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam penjara hingga 12 tahun.
Baca juga : Polisi Tunggu Kejaksaan Soal Pemeriksaan Tempat Gisel Rekam Video Porno
M JULNIS FIRMANSYAH