TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan penerapan Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ) di Kota Tua, Jakarta Utara, yang dimulai pekan depan, Senin, 8 Februari 2021, akan dilakukan pararel dengan sejumlah kegiatan pembangunan lainnya.
Setidaknya ada empat proyek yang akan dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang Syafrin berikan, keempat kegiatan itu adalah penataan fasilitas pejalan kaki oleh Dinas Bina Marga; penataan pedagang kaki lima oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; penataan kawasan Stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan dan MRT Jakarta; serta pembangunan jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta.
“Pelaksanaan penataan Kawasan Wisata Kota Tua tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua,” kata Syafrin dalam keterangan tertulis pada Kamis, 4 Februari 2021.
Baca juga: DKI Terapkan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua Mulai Pekan Depan
Syafrin mengatakan dengan adanya sederet kegiatan itu pihaknya pun memberlakukan pengalihan arus lalu lintas. Berikut adalah rinciannya:
• Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan;
• Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
• Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
• Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
• Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
• Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
• Arus Lalu Lintas T-U dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
• Arus Lalu Lintas T-B dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
• Arus Lalu Lintas T-S diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
• Arus Lalu Lintas S-U dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan–Jalan Bandengan Utara Raya–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
• Arus Lalu Lintas S-T dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu–Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur;
• Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat;
• Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
• Arus Lalu Lintas B-U dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
• Arus Lalu Lintas B-T dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
• Arus Lalu Lintas B-S dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.
Syafrin mengimbau pegawai yang berkantor di kawasan Kota Tua atau masyarakat yang hendak mengunjungi area tersebut agar menggunakan layanan umum yang disediakan, seperti Commuter Line dengan turun di Stasiun Jakarta Kota, bus Transjakarta beserta pengumpan, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda. Sementara pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang ada di area parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok.
Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan."Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan LEZ kawasan wisata Kota Tua tersebut, dan menyesuaikan pengalihan arus lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujar Syafrin.