TEMPO.CO, Lebak - Belasan pengendara motor terjaring razia masker yang dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak, Banten, Jumat. Razia masker itu dilakukan di sejumlah titik di Rangkasbitung dan sekitarnya.
"Kami berharap razia masker dapat memutus mata rantai pandemi Covid-19," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak Dartim di Alun-Alun Rangkasbitung, Lebak, Jumat, 5 Februari 2021.
Dartim mengatakan masih banyak ditemukan warga Lebak yang tidak memakai masker dan masih ada kerumunan yang meningkatkan potensi penularan Covid-19.
"Kami pagi ini menindak belasan orang pengguna sepeda motor yang tidak memakai masker dan mereka menjalani hukuman sosial," katanya.
Satgas Covid-19 yang terdiri atas TNI, Polri, dan pemerintah daerah mengoptimalkan razia masker untuk pengendalian penularan virus corona. "Semua warga yang melanggar protokol kesehatan itu didata juga dikenai denda serta hukuman sosial," kata Ketua Pengawasan Covid-19 Lebak itu.
Pemerintah daerah Lebak kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Misalnya, warga dilarang menggelar pesta pernikahan dan kegiatan sosial budaya yang bisa mengundang keramaian dan kerumunan.
Kasus Covid-19 Lebak saat ini cenderung meningkat. Berdasarkan data Covid-19 di Kabupaten Lebak sampai Kamis 4 Februari, tercatat 1.604 warga positif Covid-19. Sebanyak 955 orang sembuh, 616 orang isolasi dan dirawat di rumah sakit, serta 33 orang meninggal.
Baca juga: Pengetatan PSBB Jakarta, Satpol PP: 9.144 Warga Jakpus Terjaring Razia Masker
Ketua Pengawasan Covid-19 Lebak itu mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilisasi (5M). Selain razia masker, Satgas Covid-19 juga membagikan masker kepada masyarakat agar mereka dapat membudayakan penggunaan masker.