TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur atau Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengajak warga Jakarta yang merupakan penyintas Covid-19 untu mendonorkan plasma konvalesennya ke Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta.
Menurut Riza, hingga saat ini jumlah pendonor yang terdaftar masih tergolong sedikit.
Padahal, plasma konvalesen dapat membantu penyembuhan pasien Covid-19 yang jumlahnya kini terus bertambah. Riza mengatakan selama sepekan kemarin Pemprov mencatat sebanyak 21.454 orang sembuh dari Covid-19.
Idealnya, lanjut dia, 30 persen dari jumlah pasien yang sembuh itu mendonorkan plasma konvalesennya. “Faktanya di bulan Januri baru 783 orang yang donor. Di bulan Februari baru 92 pendonor,” kata Riza kepada wartawan pada Jumat, 5 Februari 2021.
Baca juga : Wagub DKI Sebut Perda Covid-19 Bakal Direvisi, Sanksi Progresif Bakal Dimasukkan?
Wagub DKI Riza mengatakan, secara total PMI DKI Jakarta mencatat ada sekitar 5 ribu orang yang mendaftar untuk mendonorkan plasma konvalesennya. Namun, yang memenuhi syarat dan berhasil mendonorkan hanya sekitar 1.500 orang. “Jadi sekalipun kita sudah berniat baik dan datang ke PMI DKI Jakarta ternyata tidak serta-merta bisa mengikuti karena ada syarat uang harus dipenuhi,” tutur dia.
Riza Patria sebagai penyintas Covid-19 baru berhasil mendonorkan plasma konvalesennya pada hari ini.
Sebelumnya, politikus Partai Gerindra itu telah tiga kali mencoba mendonorkan, namun gagal.
Pada percobaan pertama, kata Riza, dirinya gagal lantaran kadar gula darahnya tinggi. Sedangkan yang kedua tensi darah Riza dinyatakan tinggi. “Yang ketiga coba lagi, kurang tidur. Nah, ini yang keempat Alhamdulillah bisa berhasil,” kata Riza.
Sejak Juni 2020 lalu PMI DKI Jakarta telah melakukan pengambilan plasma konvalesen dari donor penyintas atau pasien sembuh Covid-19. Plasma konvalesen ini digunakan untuk terapi plasma pengobatan pasien positif Covid-19.
Sebelum melakukan pendonoran PK, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan. Pertama, donor PK dilakukan bagi usia 18 tahun hingga 60 tahun dan sudah dinyatakan sembuh atau negatif.
Ketika pasien Covid-19 sembuh selama 14 hari akan melakukan donor PK, dia wajib membawa beberapa dokumen, di antaranya hasil negatif usap sebanyak dua kali.
Seperti dijalani Wagub DKI, meski pasien yang akan melakukan donor Plasma Konvalesen telah memiliki hasil negatif, tetap akan dilakukan pemeriksaan ulang kepada pasien itu. Hal ini memastikan jika pasien benar-benar sehat.
ADAM PRIREZA