TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor mulai besok menerapkan kebijakan ganjil genap untuk semua kendaraan yang melintas. Kebijakan ini diambil demi menurunkan laju kasus Covid-19 yang terus meningkat di Kota Hujan.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, aturan baru itu dipilih karena lebih ideal ketimbang melaksanakan karantina wilayah atau lockdown. "Sehingga kami mampu mengendalikan pandemi dengan ekonomi masyarakat tetap berjalan," ujar Dedie kepada Tempo, Jumat, 5 Februari 2021.
Dedie beralasan, jika dilakukan lockdown total belum tentu juga akan mengurangi laju kasus Covid-19. Dedie mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih minim. "Kami fokuskan PPKM, peningkatan 3M dan 3T serta maksimalkan PPKM skala mikro tingkat RT dan RW," ujar dia.
Baca juga: Ganjil Genap Akhir Pekan Seperti Kota Bogor Tidak Ada Dalam Rencana DKI
Adapun ganjil genap, adalah upaya pengetatan di pintu masuk Kota Bogor untuk mengantisipasi penyebaran transmisi lokal.
Kombinasi PPKM dan ganjil genap, kata Dedie, adalah upaya mendisiplinkan warga agar mobilitasnya terkendali. Ia menambahkan bahwa aturan ini berlaku bagi warga yang tidak memiliki kepentingan atau kegiatan ekonomi. Sehingga aturan ii tak berlaku bagi mereka yang bekerja di pelayanan publik atau mobilisasi kebutuhan ekonomi.
"Ojol, mobil barang atau angkut saur ke pasar dan kendaraan insidentil tidak kami larang. Mereka bisa lewat dengan menunjukkan bukti kepada petugas yang nanti menjaga di pos penyekatan," kata dia.
Penyekatan itu akan dilakukan di 6 titik jalur masuk Kota Bogor. Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan dalam penegakan aturan ganjil genap yang dimulai besok, pihaknya akan menyiagakan 17 petugas gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP di masing-masing pos.
"Saya tegaskan ini bukan ganjil genap kemacetan, jadi gak ada sanksi tilang dan yang ada adalah sanksi protokol kesehatan. Ini berlaku bagi kendaraan yang tidak jelas tujuannya," ujar Susatyo.