TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan baru saja memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan KPK. Pemeriksaan itu dilakukan sehubungan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan Nurhadi kepada seorang penjaga rumah tahanan itu.
"Ditanya dengan 21 pertanyaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Jimmy Christian Samma, Jumat, 5 Februari 2021.
Baca: Polisi Periksa Nurhadi Soal Pemukulan Penjaga Rutan KPK Hari Ini
Jimmy menerangkan 21 pertanyaan itu seputar dugaan penganiayaan yang dilakukan Nurhadi. Selain Nurhadi, polisi juga memeriksa beberapa saksi mata yang melihat pemukulan itu.
"Ada tiga saksi mata yang kami periksa," kata Jimmy.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan kekerasan fisik yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terhadap salah satu petugas Rumah Tahanan KPK diduga karena kesalahpahaman.
Korban melaporkan tindakan penganiayaan itu ke polisi pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK. Petugas rutan pun telah diperiksa dokter rumah sakit.
"Petugas Rutan KPK, sebagai pihak korban, telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Setiabudi," kata Ali Fikri. Polres Metro Jakarta Selatan mengambil alih dan mengurus kasus itu saat ini.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.