TEMPO.CO, Jakarta -Ketua BPD Perhimounan Hotel dan Restoran Indonesia (PRHI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengatakan pihaknya telah menyampaikan usulan kepada Pemerintah Provinsi terkait munculnya wacana karantina akhir pekan alias lockdown Jakarta saat weekend.
Ada lima poin yang diajukan oleh PHRI Jakarta untuk dipertimbangkan oleh Pemprov.
Pada poin pertama, PHRI meminta restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan diberikan pengecualian dalam rangka jam operasional dan kapasitas pengunjung. “Untuk buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas duduk makan menjadi 50 persen,” tutur dia dalam acara Media Briefing PHRI DKI Jakarta yang disiarkan secara daring pada Jumat, 5 Februari 2021.
Selanjutnya, PHRI DKI meminta Pemprov dan jajaran terkait agar terus mengedukasi masyarakat tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan. Terutama, kata Sutrisno, pada lokasi yang menjadi klaster utama penularan virus seperti di tingkat RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
PHRI juga meminta Pemprov DKI memperbanyak fasilitas umum untuk mendukung protokol kesehatan, seperti tempat mencuci tangan. Mereka juga meminta jika dimungkinkan menyediakan masker dan face shield untuk masyarakat.
“Khusus untuk pusat perbelanjaan dapat disediakan GeNose,” ucap Sutrisno.
Baca juga : Lockdown Jakarta atau Lockdown Weekend, Wagub DKI: Tak Ada Opsinya dalam PSBB
Ia melanjutkan, PHRI meminta Pemprov DKI tak membuat kebijakan yang sama rata. Memurut dia, sejumlah tempat usaha seperti restoran dan hotel telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Penerapan kebijakan sama rata, kata dia, justru dapat memperburuk kondisi perekonomian khususnya di dunia usaha. “Mohon pelonggaran bagi pelaku usaha yang sudah dengan sangat ketat menjalankan protokol kesehatan,” kata dia.
Sutrisno mengatakan PHRI DKI perlu ada skema bantuan dari pemerintah kepada pelaku usaha yang merugi akibat pengetatan seama pandemi Covid-19. Mereka meminta agar pajak restoran tak disetorkan kepada Pemprov DKI, melainkan digunakan untuk menolong para pelaku usaha.
Selain itu, terkait efek domino lockdown Jakarta, PHRI DKI juga meminta ada pembebasan dari PBB untuk hotel dan restoran independen. Skema bantuan lain menurut PHRI DKI adalah pembebasan pajak reklame serta pengurangan pembayaran biaya listrik dan air bagi hotel dan restoran.
ADAM PRIREZA