Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Lockdown Jakarta di Akhir Pekan, PHRI Minta Pelaku Usaha Diberi Keringanan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Warga melintas di Terowongan Kendal Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Pemprov DKI Jakarta sedang mempertimbangkan penerapan lockdown akhir pekan guna menanggapi kegagalan PPKM dan menekan penyebaran wabah COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Warga melintas di Terowongan Kendal Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. Pemprov DKI Jakarta sedang mempertimbangkan penerapan lockdown akhir pekan guna menanggapi kegagalan PPKM dan menekan penyebaran wabah COVID-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua BPD Perhimounan Hotel dan Restoran Indonesia (PRHI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, mengatakan pihaknya telah menyampaikan usulan kepada Pemerintah Provinsi terkait munculnya wacana karantina akhir pekan alias lockdown Jakarta saat weekend.

Ada lima poin yang diajukan oleh PHRI Jakarta untuk dipertimbangkan oleh Pemprov.

Pada poin pertama, PHRI meminta restoran yang telah menerapkan protokol kesehatan diberikan pengecualian dalam rangka jam operasional dan kapasitas pengunjung. “Untuk buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas duduk makan menjadi 50 persen,” tutur dia dalam acara Media Briefing PHRI DKI Jakarta yang disiarkan secara daring pada Jumat, 5 Februari 2021.

Selanjutnya, PHRI DKI meminta Pemprov dan jajaran terkait agar terus mengedukasi masyarakat tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan. Terutama, kata Sutrisno, pada lokasi yang menjadi klaster utama penularan virus seperti di tingkat RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.

PHRI juga meminta Pemprov DKI memperbanyak fasilitas umum untuk mendukung protokol kesehatan, seperti tempat mencuci tangan. Mereka juga meminta jika dimungkinkan menyediakan masker dan face shield untuk masyarakat.

“Khusus untuk pusat perbelanjaan dapat disediakan GeNose,” ucap Sutrisno.

Baca juga : Lockdown Jakarta atau Lockdown Weekend, Wagub DKI: Tak Ada Opsinya dalam PSBB

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia melanjutkan, PHRI meminta Pemprov DKI tak membuat kebijakan yang sama rata. Memurut dia, sejumlah tempat usaha seperti restoran dan hotel telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Penerapan kebijakan sama rata, kata dia, justru dapat memperburuk kondisi perekonomian khususnya di dunia usaha. “Mohon pelonggaran bagi pelaku usaha yang sudah dengan sangat ketat menjalankan protokol kesehatan,” kata dia.

Sutrisno mengatakan PHRI DKI perlu ada skema bantuan dari pemerintah kepada pelaku usaha yang merugi akibat pengetatan seama pandemi Covid-19. Mereka meminta agar pajak restoran tak disetorkan kepada Pemprov DKI, melainkan digunakan untuk menolong para pelaku usaha.

Selain itu, terkait efek domino lockdown Jakarta, PHRI DKI juga meminta ada pembebasan dari PBB untuk hotel dan restoran independen. Skema bantuan lain menurut PHRI DKI adalah pembebasan pajak reklame serta pengurangan pembayaran biaya listrik dan air bagi hotel dan restoran.

ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sandiaga Uno Minta Pemilik Hotel Bayar THR Karyawan di Awal

4 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Sandiaga Uno Minta Pemilik Hotel Bayar THR Karyawan di Awal

Ketua Umum PHRI Haryadi Ramdani tidak keberatan atas pembayaran THR itu.


Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

5 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto: Istimewa
Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

6 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.


4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

6 hari lalu

Petugas pemakaman beristirahat usai memakamkan sejumlah jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021. Jumlah kematian akibat COVID-19 per hari Minggu 4 Juli 2021 mencapai 555 kasus, yang menjadi rekor tertinggi sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

7 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

13 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

13 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.


Portugal Kekurangan 50 Ribu Tenaga di Bidang Hotel dan Restoran, Tertarik?

18 hari lalu

Ilustrasi restoran di Lisbon, Portugal (REUTERS/Hugo Correia)
Portugal Kekurangan 50 Ribu Tenaga di Bidang Hotel dan Restoran, Tertarik?

Hotel dan Restoran di Portugal kekurangan 50 ribu tenaga kerja dan PHRI Jakarta dan asosiasi di sana siap bekerja sama dalam pengiriman SDM.


PHRI Gelar Rakernas di Batam, Masalah Dukungan Pemerintah untuk Pariwisata Jadi Perhatian

25 hari lalu

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Ke-IV Tahun 2024 dibuka secara resmi di Ballroom Swiis- Bell Hotel Harbour Bay, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 22 Februari 2024. (Humas Pemprov Kepri)
PHRI Gelar Rakernas di Batam, Masalah Dukungan Pemerintah untuk Pariwisata Jadi Perhatian

PHRI mengharapkan keseriusan pemerintah untuk mendorong kemajuan sektor pariwisata agar bisa membawa dampak yang lebih baik lagi.


PHRI Keluhkan Online Travel Agent Asing: Tak Bayar Pajak dan Rugikan Industri Perhotelan

25 hari lalu

Ilustrasi kamar hotel. Freepik.com/Jannoon028
PHRI Keluhkan Online Travel Agent Asing: Tak Bayar Pajak dan Rugikan Industri Perhotelan

PHRI menyatakan OTA asing tidak mengikuti aturan perpajakan karena tidak punya badan usaha yang berada di Indonesia.