TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun jalur sepeda permanen di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Pembangunan tersebut rencananya berlangsung pada Februari-Maret mendatang.
A. Berikut adalah fakta-fakta seputar jalur sepeda permanen di Ibu Kota
1. First Mile dan Last Mile
Pembangunan jalur sepeda ini bertujuan agar pit menjadi alternatif transportasi dalam perjalanan first mile dan last mile. Yaitu, perjalanan dari tempat asal menuju tempat transit transportasi massal dan perjalanan dari tempat transit transportasi massal ke tempat tujuan.
"Jalur sepeda ini untuk menunjang kebijakan transportasi yang berorientasi transit, memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pesepeda di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Februari 2021.
Baca juga: DKI Bangun Jalur Sepeda Permanen di Jalan Sudirman-Thamrin
2. Integrasi dengan Tranpostasi Umum
Dikutip dari unggahan Twitter resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta @DKIJakarta, jalur sepeda yang membentang dari Bundaran Hotel Indonesia ke Bundaran Senayan ini akan terintegrasi dengan layanan transportasi publik. Di sepanjang jalur tersebut, terdapat 9 halte bus Transjakarta, 6 stasiun MRT, 1 stasiun Kereta Commuter Line, 1 stasiun Kereta Bandara (Railink), dan 1 stasiun LRT Jabodebek.
3. Panjang, Lebar, dan Pagar Pelindung
Jalur sepeda permanen ini memiliki panjang 11,2 kilometer dengan lebar 2 meter. Menurut Syafrin Liputo, jalur ini akan dipasangi pagar pelindung untuk menjamin keamanan pesepeda dari kendaraan bermotor.
"Untuk proteksi jalur sepeda, kami menggunakan pot tanaman (planter box) dengan bentuk seperti rantai yang saling terkait," kata Syafrin.
4. Fasilitas Pendukung
Syafrin mengatakan sejumlah fasilitas pelengkap bakal disediakan di jalur sepeda permanen itu. Beberapa di antaranya adalah petunjuk jalan atau wayfinding dan pijakan kaki di simpang dalam lintasan jalur sepeda serta rest area berupa bike rack pada trotoar.
B. Panduan Bersepeda
Pada Agustus 2020, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan buku panduan tertib bersepeda. Link buku tersebut diunggah di akun Twitter @DishubDKI_JKT.
Dalam buku itu dipaparkan cara tertib bersepeda di jalan antara lain menggunakan jalur sepeda yang tersedia dan menjaga jaga jarak 1,5 meter dengan kendaraan lain, serta tetap berada di tepi apabila jalur sepeda tidak tersedia. Selanjutnya, pesepeda dibolehkan melintas di trotoar. Cara ini boleh dilakukan pada pedestrian dengan lebar 2,2 meter dengan tetap memprioritaskan hak-hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Cara tertib berikutnya saat gowes di jalur sepeda adalah menggunakan sinyal tangan untuk berbelok, berhenti saat lampu merah, dan disarankan untuk melakukan hook turn saat berbelok di simpang. Para pesepeda juga diimbau untuk selalu menggunakan masker, menyalip sepeda lain dari sisi kanan, serta menyalakan lampu ketika bersepeda di malam hari.
M YUSUF MANURUNG | LANI DIANA