TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi B 1412 SFZ menabrak sepasang suami istri yang sedang berjalan kaki di Jalan Raya Grand Depok City (GDC) Cilodong, Depok, pada Sabtu 6 Februari 2021 sekitar pukul 08.21 WIB.
"Pengemudi tidak dapat menguasai laju kendaraan dan menabrak kedua pejalan kaki dari belakang yang sedang berjalan dari arah selatan ke utara," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Andi Indra Waspada menjelaskan kronologi peristiwa kecelakaan tersebut, Ahad 7 Februari 2021.
Indra mengatakan korban yang diketahui bernama Ahmad Muslimin, 52 tahun, dan Sholeha (48) setelah kejadian langsung dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.
Baca juga: Kecelakaan di Tanah Abang, Pengemudi Toyota Avanza Menyerahkan Diri ke Polres
“Sang suami lecet pada bagian tangan kanan, bahu kiri, hingga bagian kepalanya, sementara istrinya mengalami luka robek di bagian kepala, patah tulang tangan kiri, dirawat di RS Hermina," kata Indra.
Sementara mobil, kata Indra, baru bisa berhenti setelah tersangkut di pembatas jalan tepatnya di depan markas Subdenpom Jaya / 2-2 Depok.
“Setelah menabrak kedua korban, laju kendaraan bisa terhenti setelah tersangkut di pembatas jalan,” katanya.
Indra mengatakan, saat ini kasusnya ditangani oleh Unit Laka Lantas Polres Metro Depok, untuk mencari tahu penyebab pasti kecelakaan tersebut.
Terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Rasman mengatakan, pihaknya masih memproses kasus tersebut. “Pengemudi atas nama Denny Lukito (22), masih dalam proses, sementara kondisi para korban sudah mulai membaik,” kata Rasman.