TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta Pusat menyegel karaoke Masterpiece Mangga Besar karena melanggar aturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna pencegahan Covid-19.
"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan di Jakarta, Ahad, 7 Februari 2021.
Bernard mengatakan tempat usaha tersebut terjaring dari inspeksi mendadak yang dilakukan sejak Sabtu, 6 Februari hingga dini hari tadi.
Baca juga: Panggil Pengelola Karaoke Masterpiece, DKI Teliti Perizinannya
Kemudian sebanyak 57 pengunjung dilakukan tes cepat antibodi di lokasi tersebut. Namun Bernard belum mengetahui hasil dari rapid test antibodi para pengunjung tersebut.
Dia menegaskan tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan beroperasi selama PSBB berlangsung.
Pelanggaran ini menurut catatan Tempo pernah juga dilakukan karaoke Masterpiece di kawasan Mangga Besar pada Agustus 2020 lalu. Saat itu Dinas Pariwisata DKI mengatakan akan memanggil manajemen tempat karaoke tersebut.