TEMPO.CO, Jakarta - Ayu Ting Ting diberhentikan petugas Satpol PP karena kendaraan yang dinaikinya terjaring program ganjil genap di Kota Bogor. Dalam foto yang beredar tampak petugas Satpol PP memberi arahan kepada penyanyi tersebut.
Namun petugas tersebut mendapat hukuman dari atasannya. "Iya kami beri sanksi push up," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah pada Ahad, 7 Februari 2021.
Agus mengatakan hukuman diberikan karena anak buahnya tak mengenakan masker dengan baik saat memberhentikan Ayu Ting Ting. Dalam foto yang beredar, petugas Satpol PP tersebut mengenakan masker di dagu.
Baca juga: Terjaring Ganjil Genap di Bogor, Ayu Ting Ting Diminta Putar Balik ke Jakarta
Agus mengatakan ia mengapresiasi kinerja anak buahnya yang tidak pandang bulu dalam menerapkan peraturan ganjil genap untuk PPKM di Kota Bogor itu. Meski demikian, ia juga harus tegas karena melihat anak buahnya tak mengenakan masker dengan benar. "Kami mengingatkan kepada yang bersangkutan dan personel lainnya untuk tidak mengulangi," ujar Agus.
Menurut Agus, saat ditanya alasan anak buahnya mengenakan masker di dagu, jawabannya adalah saat itu Ayu Ting Ting tak begitu jelas mendengar peringatan dari sang anak buah itu. Karena itu anak buahnya menurunkan masker ke dagu.
Meski demikian, aturan tetaplah aturan. "Kami tetap tegas sebagai wujud memberikan contoh yang baik kepada petugas lainnya dan juga warga," ujarnya.
Setelah mendapat teguran dari petugas, Ayu Ting Ting kemudian diminta memutar balik kendaraannya.