TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menyiagakan 153 petugas gabungan untuk memeriksa surat hasil rapid test antigen COVID-19 warga luar yang masuk ke wilayah itu di sembilan posko pemeriksaan. "Warga dari luar Kabupaten Bogor wajib membawa surat rapid test antigen hasil negatif," kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Ahad, 7 Februari 2021.
Posko pemeriksaan surat rapid test antigen berada di Dramaga, Kemang, Babakan Madang, Sukaraja, Ciomas, Cigombong, Rindu Alam, Gadog dan Ciawi.
Baca: Polisi Jaring Ribuan Pelanggar Ganjil Genap Bogor di Hari Pertama
Masing-masing posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dijaga 17 personel dengan formasi lima anggota polisi, dua anggota TNI, lima anggota Dinas Perhubungan dan lima anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan aturan itu berlaku di setiap wilayah Kabupaten Bogor. Namun pemeriksaannya difokuskan di Jalur Puncak karena kawasan itu primadona pelancong.
"Kalau tidak menunjukkan surat rapid test antigen kami putar balikkan.” Kemarin, sudah hampir 70 persen kendaraan diputar balik karena pengemudinya tidak membawa surat hasil tes cepat antigen.
Kebijakan wajib menunjukkan surat rapid test antigen antigen ketika memasuki wilayah Kabupaten Bogor diterapkan selama PPKM.