TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB selama dua pekan mulai hari ini hingga 22 Februari 2021.
"Kami teruskan seperti kebijakan kemarin. Jadi kebijakan yang sama seperti sejak awal," kata Anies dalam diskusi daring yang diselenggarakan Jaringan Masyarakat Siber Indonesia, Senin, 8 Februari 2021.
DKI Jakarta tidak menggunakan istilah PPKM seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Namun peraturan dalam PSBB tetap mengacu pada aturan yang disiapkan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi ini, aturan PPKM Mikro lebih longgar dibanding PPKM.
Baca juga: Disiplin Protokol Kesehatan 3M Warga DKI Jakarta Menurun
Anies menyatakan bersyukur telah melakukan pola pengetatan pembatasan sosial sejak tahun lalu. Bahkan pembatasan mikro melalui kebijakan wilayah pengendalian ketat telah dilakukan Pemerintah DKI sejak tahun lalu. Artinya DKI tidak menerapkan PPKM Mikro yang diterbitkan melalui Instrumen Mendagri tersebut.
"Kami sudah punya pembatasan di kampung-kampung. Dan punya gugus tugas tingkat RW yang masih aktif," ujarnya. "Jakarta mulai hari ini juga sudah diperpanjang hingga dua pekan ke depan."
Adapun Mendagri menyampaikan instruksi PPKM Mikro ini kepada Gubernur DKI Jakarta; Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya; Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Ketentuannya ialah pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen. Ini lebih longgar daripada PPKM sebelumnya yang mengharuskan WFH 75 persen.
Keterisian restoran dan jam operasional pusat perbelanjaan juga menjadi lebih longgar. Sebelumnya, restoran dibatasi hanya boleh 25 persen pengunjung dan jam operasional mall sampai pukul 20.00. Kini, keterisian restoran boleh hingga 50 persen dan jam operasional mall hingga pukul 21.00.
Anies Baswedan memilih tak melakukan lockdown akhir pekan seperti yang beredar di masyarakat. "Jakarta tidak merencanakan penerapan kebijakan lockdown di akhir pekan," ujar Anies dalam siaran yang diunggah dalam akun Youtube Pemprov DKI, Jumat, 5 Februari 2021.