TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memburu penyuplai sabu dan ekstasi kepada pedangdut Ridho Rhoma. Putra ketiga Raja Dangdut Rhoma Irama itu lagi-lagi tertangkap karena kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Muhammad Ridho Irama alias MR memperoleh narkoba dari pemasok bernama M.
"Kami masih lakukan pengejaran terhadap M, orang yang menjual narkotika ke MR. Sekarang kami masih mengembangkan lagi, mudah-mudahan kami bisa mengungkap," ujar Yusri saat dihubungi, Senin, 8 Februari 2021.
Ridho diciduk polisi pada Kamis, 4 Februari 2021 karena kedapatan memiliki ekstasi dan positif amfetamin atau sabu. Dari hasil interogasi terhadap Ridho, polisi memperoleh keterangan bahwa transaksi narkoba dilakukan di kamar Apartemen Fraser Residence Sudirman, Jakarta Pusat. Ridho membayar sejumlah uang dengan mentransfernya ke rekening M secara langsung.
Belum diketahui jumlah barang haram yang dibeli Ridho dari M. Namun pada saat ditangkap di kamar apartemennya, ada tiga butir pil ekstasi di saku celana pelantun lagu Menunggumu itu.